PNS Diperbolehkan Ambil Cuti Lebaran, Asalkan Patuhi Aturan Ini

Pendaftaran CPNS 2023
Pendaftaran CPNS 2024 (foto: ilustrasi)

JABARNEWS | JAKARTA – Para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS bisa bernafas lega. Tahun ini, mereka diperbolehkan mengambil cuti tahunan, baik sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

Baca Juga:  Kisruh Keraton Kasepuhan Cirebon Berlanjut, Rahardjo Datangi Walikota

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 13 Tahun 2022.

Namun demikian, ketentuan pemberian cuti ini diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.

Baca Juga:  Mulai Tahun 2023, Pemkot Bandung Akan Tiadakan Tenaga Honorer

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, telah ditetapkan tanggal cuti bersama yaitu tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam rapat tingkat menteri pada 1 April lalu, terdapat permohonan dari kepolisan dan Kementerian Perhubungan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperbolehkan cuti tahunan sebelum atau sesudah libur bersama.

Baca Juga:  Heboh Kawin Kontrak di Bogor, Ridwan Kamil: Harus Kita Berantas