PNS Kemenag Siap-siap Hal Ini Ya!

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 7.843 jabatan administrator eselon III dan IV di Kementerian Agama (Kemenag) akan disederhanakan.

Menyusul tenggat waktu yang diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) agar usulan penyederhanaan birokrasi harus sudah masuk paling lambat 30 Juni.

Bagi instansi yang belum melakukan penyederhanaan birokrasi, konsekuensinya adalah tunjangan kinerja, insentif, dan lainnya akan ditunda pembahayarannya.

“Saya sudah bertemu dengan Menpan-RB. Saya diingatkan untuk batas waktu pengusulan untuk penyederhanaan birokrasi Kemenag tanggal 30 Juni,” kata Menag Fachrul Razi, Senin (22/6/2020).

Baca Juga:  Penuhi Protokol Kesehatan, KPU Indramayu: Ada Tambahan Rp11 Miliar

Dia meminta seluruh jajarannya untuk melakukan kerja simultan guna memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.

Ini agar penyederhanaan birokrasi yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi SDM Kemenag.

Plt Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengungkapkan, Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemenag telah melakukan kajian terkait penyederhanaan birokrasi.

Baca Juga:  Meski Ada Kasus Covid-19, Sekolah di Kota Bandung Ini Tetap Gelar PTM Terbatas

Saat ini Kemenag memiliki 7.843 jumlah jabatan administrator eselon III dan IV. Dari jumlah tersebut, 659 di antaranya terdapat di tingkat pusat.

Sementara selebihnya tersebar di instansi vertikal maupun Unit Pelaksana Teknis Kemenag.

“Jabatan administrator ini kemudian dikaji ada yang bisa dialihkan kepada jabatan fungsional, ada juga yang tidak bisa. Karena ini terkait dengan pelayanan,” ungkap Nizar.

Baca Juga:  Kontra Persija, Ardi Idrus Janji Tampil Habis-habisan

Nizar mencontohkan, saat ini misalnya, berdasarkan kajian untuk tingkat pusat, eselon III dari existing sejumlah 174 jabatan akan disederhanakan menjadi 139 jabatan.

Sementara untuk eselon IV, dari jumlah 496 jabatan akan disederhanakan menjadi 284 jabatan.

“Kami menargetkan tanggal 28 Juni 2020 draft usulan bisa kami serahkan ke Menag, sehingga 30 Juni sudah bisa diserahkan ke Menpan-RB,” tandas Nizar. (Red)