Sebab, mereka akan terlebih dahulu memanggil terlapor yang merupakan Warga Negara Cina.
“Penyidik telah memanggil dua kali terhadap terlapor namun dalam dua kali pemanggilan terlapor tidak datang tanpa keterangan yang diketahui oleh penyidik. Sehingga, penyidik melakukan gelar perkara,” tuturnya.
Zulpan menjelaskan, sebetulnya kasus ini sudah terjadi dua tahun yang lalu, namun baru dilaporkan korban. Meski begitu, dia memastikan, kasus ini akan tetap diproses karena belum sampai masa kadaluarsa.