JABARNEWS | CIREBON – Komplotan Pengganjal ATM asal Lampung Sumatera berhasil dibekuk satuan khusus Polres Cirebon Kota di Kuningan Jawa Barat. Sedikitnya 4 tersangka berhasil diamankan diantaranya AS, TM, RK dan RF.
Kapolres Cirebon Kota AKBP M fahri Siregar mengatakan sindikat tersebut berhasil di bekuk berdasarkan rekaman CCTV di salah satu minimarket di Pilang Cirebon.
“Dari hasil laporan korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan hasil CCTV. Tak mau kehilangan jejak, para tersangka kita bekuk di wilayah kuningan setelah aksinya di minimarket pilang,” katanya, Sabtu (30/10/2021).
Baca Juga: Waspada! Ini Dampak Buruk Terlalu Banyak Minum Susu Bagi Kesehatan Tubuh
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, ODGJ di Pematangsiantar Disuntik Vaksin
Modus Operandinya, lanjut Kapolres para pelaku, melakukan aksinya dengan menggunakan potongan tusuk gigi korek api untuk mengganjal mesin ATM sehingga saat korban memasukkan kartu ATM terbaca error.
Baca Juga: Di Karawang Banyak Bangunan Sekolah Sudah Rusak, 468 Kelas Perlu Direnovasi
Baca Juga: Partai Gerindra Serdang Bedagai Gelar Vaksinasi Massal, Target 1000 Orang
“Disitu pada saat korban kebingungan para pelaku berpura-pura membantu korban dan menanyakan pin ATM kemudian, saat itu juga pelaku menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan pelaku,” katanya.
Menurut Kapolres, tersangka beraksi bukan hanya di wilayah Cirebon saja. Namun, di beberapa wilayah seperti Tasikmalaya, Kabupaten Kuningan, Kota Cirebon dan dan Kabupaten Cirebon.
“Di Kabupaten Kuningan ada 9 TKP, Kabupaten Cirebon 9 TKP dan di wilayah Bandung Sebanyak 3 TKP,” katanya.
Baca Juga: Berikut Lima Provinsi Penyumbang Teratas Kasus Covid-19 RI, Jabar Posisi Satu
Barang bukti yang berhasil diamankan ada 67 lembar kartu ATM dari berbagai Bank, mobil Avanza, dompet, tusuk gigi, handphone, gunting, gergaji kecil.
“Selain kita amankan para pelaku, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang digunakan tersangka saat beraksi di sejumlah daerah,” katanya.
Dihimbau kepada warga masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan ketika mengambil uang di ATM. Dipersilahkan untuk melaporkan ke Polres Cirebon kota.
“Siapa tau, para pelakunya ada disini dan sedang kami tangani perkaranya. Dan para tersangka kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan 7 tahun penjara,” katanya. (Arn)