JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, Dea OnlyFans sudah satu tahun membuat konten pornografi.
“Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal (Dea) sudah membuat konten sejak 1 tahun ini,” katanya, Selasa (29/3/2022).
Ia menyebutkan, tersangka menjual konten pornografi tersebut melalui platformn OnlyFans. Hal ini terungkap setelah pemeriksaan terhadap Dea OnlyFans.
“Dari tersangka belum ada kira temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu (konten pornografi) terus disimpan baru didsitribusikan,” katanya.
Sebagai informasi, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.