JABARNEWS | JAKARTA – Polisi mengimbau santriwati korban dugaan pencabulan di pondok pesantren kawasan Kota Depok untuk segera membuat laporan. Hal ini untuk proses penyidikan serta penegakan hukum bagi para terduga pelaku.
“Secepatnya apa bila sudah memenuhi unsur pidana akan dilakukan penegakan hukum kepada pelaku. Untuk korban yang lain silahkan melaporkan, tentunya Polda Metro Jaya akan menjaga kode etik, identitas anak-anak akan dilindungi dengan baik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Kamis (30/6/2022).
Dia mengatakan, saat ini pihaknya baru menerima sebanyak tiga laporan terkait kasus dugaan pencabulan di Kota Depok. Penyidik pun sudah memeriksa para pelapor dan korban serta menunggu hasil visum dari korban.
“Dugaan tindak pidana pencabulan anak ini, Polda Metro Jaya telah menerima tiga laporan Polisi yang berbeda-beda dengan terlapor yang sama,” ucapnya.
“Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan pemeriksaan visum terhadap korban. Karena korban ini anak di bawah umur dan visum dilakukan oleh orang tuanya,” tambah Zulpan.