“Kemudian, MB dan AM sama perannya mengelilingi korban untuk melakukan pencurian, FR dan RM sebagai joki, TP yang melempar satu batu konblok ke korban dan MAH yang ikut meramaikan untuk melakukan aksi pencurian,” katanya melansir pmjnews.com.
Kata Zulpan, kesembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun sejumlah barang bukti disita antara lain 4 unit sepeda motor, 5 unit handphone, dan 1 buah batu konblok. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman pidana 9 tahun penjara,” tukas Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, terjadi sebuah aksi begal terhadap dua anggota TNI AD bernama Prada Junior Noval dan Prada Ardian Sapta di dekat pasar Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Aksi begal yang berhasil digagalkan itu terjadi pada Sabtu, 7 Mei 2022 sekitar pukul 05.15 WIB usai kedua korban membeli bahan-bahan pokok. Beruntung, dalam aksi tersebut kedua anggota TNI melakukan perlawanan. (Red)