JABARNEWS | BANDUNG – Tiga orang yang terlibat dalam kasus penembakan Kantor MUI Pusat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ketiganya yakni D, N, dan H diduga terlibat dalam kasus kepemilikan senjata air gun yang digunakan Mustopa (60) untuk melakukan penembakan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi maka ketiga orang yang ditangkap di Lampung itu resmi sebagai tersangka.
“Iya sudah ditetapkan tersangka,” katanya, Selasa (9/5/2023).
Meski demikian, dia belum berbicara banyak terkait penetapan ketiga orang tersebut menjadi tersangka. Namun hanya menyampaikan bahwa mereka sudah ditahan.
“Sudah ditahan juga,” terang Indrawienny Panjiyoga melansir dari PMJNews.com.