JABARNEWS | JAKARTA – Polisi menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus baku tembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Hal ini dikatakan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. Dia menerangkan, atas perbuatannya Bharada E dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
“Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP,” katanya.
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua,” ujar Andi melansir dari suarajabar.id.