JABARNEWS | BANDUNG – Terkait dengan ada tidaknya tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Kabupaten Indramayu akan ditelusuri Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terkait kabar diduga Ponpes Al Zaytun melakukan penyebaran terkait dengan ajaran agama yang menyimpang.
“Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ,” katanya, Kamis, 22 Juni 2023.
Ramadhan menambahkan, pihak kepolisian perlu melihat langsung yang terjadi di ponpes tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya.
“Ini masalahnya kita harus lihat pondok itu ya,” katanya melansir dari PMJNews.com.