Polisi Ungkap Alasan Dea OnlyFans Buat Konten Porno Bersama Kekasih

Polisi ungkap alasan Dea OnlyFans buat konten porno bersama kekasihnya. (Foto: Instagram @gresaids_)

Polda Metro Jaya hanya mengenakan wajib lapor kepada Dea Onlyfans.

“Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya,” kata Zulpan.

Atas perbuatannya polisi menjerat Dea Onlyfans dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga:  Semudah Chat, Kini WhatsApp Bisa Kirim Uang dan Bayar Tagihan Lho

OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris. Konten kreator dapat memperoleh uang dari penggemar atau fans yang berlangganan konten mereka.

Baca Juga:  Tolak Dugaan Bunuh Diri, Pihak Keluarga Duga AKBP Buddy Dibunuh Lalu Dibuang di Rel KA

Hal ini memungkinkan konten kreator untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau Pay Per View.

Baca Juga:  Purnawirawan Jenderal TNI-Polri Ini Kompak Dukung Anies, Berikan Sikap Soal Cawapres