JABARNEWS | BOGOR – Anggota Polres Bogor mengungkap sindikat pemalsuan uang. Sindikat yang digawangi 7 tersangka ini tidak hanya memalsukan mata uang rupiah, namun juga dolar Amerika.
Kapolres Bogor, AKBP Roland Ronaldy mengatakan, 7 tersangka berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp357,9 juta, uang pecahan 100 dolar Amerika sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu dolar, sebuah printer, sebuah mesin pencetak uang dan bahan pewarna uang palsu.
“Awalnya, pelaku ini kami tangkap di daerah Cilebut, Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap para pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tangerang, TKP pembuatan uang palsu,” kata Roland, Rabu (8/7/2020) dilansir dari laman Merdeka.com.
Kata Roland, rata-rata telah berusia di atas 40 tahun, dengan inisial masing-masing AKR (50), RS (43), RF (48), DS (34), SP (51), serta dua orang perempuan berinisial ESR (47) dan NPN (55).
“Uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” kata dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara di atas 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. (Red)