JABARNEWS | BOGOR – Satnarkoba Polres Bogor menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor pada Kamis (9/7/2020) malam. Rumah itu diduga menjadi lokasi pembuatan tembakau gorila.
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Eka Candra, menjelaskan empat pelaku ditangkap dari penggerebekan itu berikut barang bukti 5 kilogram tembakau gorila serta beberapa bungkus kecil tembakau siap edar.
Dia menjelaskan, penggerebekan dilakukan pukul 18.00 WIB di Perumahan Griya Tajurhalang. Polres Bogor awalnya mendapat informasi dari Bea Cukai bahwa ada kegiatan mencurigakan dalam sebuah rumah kontrakan di perumaha itu.
“Ketika kita lakukan penggerebekan, didapati barang bukti 5 kilogram tembakau gorila dan beberapa tembakau murni yang sudah dipecah siap diedarkan,” kata Eka Candra.
Empat tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bogor berinisial AI, AE, DS dan Y yang menghuni kontrakan tersebut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancama pidana 12 tahun atau seumur hidup.
Untuk mengedarkan barang haram ini, para tersangka memasarkan lewat jejaring media sosial dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi.
“Jadi pelaku mendapat barang tersebut dari Belanda kemudian mereka racik dengan bungkusan kecil dengan sistem penjualan via online,” jelasnya
“Harganya bervariasi mulai Rp800 ribu hingga Rp3 juta dan mereka sudah berproduksi sejak Maret 2020 dengan keuntungan Rp500 juta per bulan,” katanya. (Red)