Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Cabul, Korban Masih di Bawah Umur

JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang pria di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara berinisial JMT ditangkap satreskrim Polres Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Yahya mengatakan, peristiwa terjadi,
di Jalan Merdeka depan Gedung Olahraga, kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota pematangsiantar.

Baca Juga:  Mantan Bupati Indramayu Positif Covid-19 Dalam Masa Penahanan

“Tersangka JMT melakukan pencabulan terhadap seorang sebut saja Bunga, Selasa (19/10/2021) pukul 23.00 WIB,” ucapnya.

Baca Juga: IJTI Cirebon Raya Kecam Oknum BBWS yang Hina Profesi Jurnalis

Baca Juga: Polisi Cirebon Bekuk Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung, Sita 67 Lembar Kartu

Baca Juga:  Pemkot Bekasi Terbitkan Aturan Tidak Tolak Pemakaman Jenazah Corona

Kata dia, awalnya tersangka bertemu dengan korban di sekitar Jalan Merdeka. Lalu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dilokasi tersebut.

Baca Juga: Igbonefo Ingatkan Rekannya Waspadai Persipura, Mereka Tim Bagus

Baca Juga: Igbonefo Ingatkan Rekannya Waspadai Persipura, Mereka Tim Bagus

Baca Juga:  Solusi Macet, Pembangunan Jalur Puncak II Akan Dilanjutkan

“Perbuatan tersebut diakui tersangka saat menjalani periksaan,” ungkap Rusdi, Sabtu (30/10/2021).

Menurut Rusdi, perbuatan tersangka dilaporkan korban kepada orangtuanya, merasa keberatan, orangtua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pematangsiantar.

“Atas laporan orangtua korban, polisi berhasil meringkus tersangka,” Jumat (29/10/2021),” terang dia. (ptr)