JABARNEWS I PEMATANGSIANTAR – Seorang pria di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara berinisial JMT ditangkap satreskrim Polres Pematangsiantar atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, Iptu Rusdi Yahya mengatakan, peristiwa terjadi,
di Jalan Merdeka depan Gedung Olahraga, kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota pematangsiantar.
“Tersangka JMT melakukan pencabulan terhadap seorang sebut saja Bunga, Selasa (19/10/2021) pukul 23.00 WIB,” ucapnya.
Baca Juga: IJTI Cirebon Raya Kecam Oknum BBWS yang Hina Profesi Jurnalis
Baca Juga: Polisi Cirebon Bekuk Komplotan Ganjal ATM Asal Lampung, Sita 67 Lembar Kartu
Kata dia, awalnya tersangka bertemu dengan korban di sekitar Jalan Merdeka. Lalu tersangka melakukan pencabulan terhadap korban dilokasi tersebut.
Baca Juga: Igbonefo Ingatkan Rekannya Waspadai Persipura, Mereka Tim Bagus
Baca Juga: Igbonefo Ingatkan Rekannya Waspadai Persipura, Mereka Tim Bagus
“Perbuatan tersebut diakui tersangka saat menjalani periksaan,” ungkap Rusdi, Sabtu (30/10/2021).
Menurut Rusdi, perbuatan tersangka dilaporkan korban kepada orangtuanya, merasa keberatan, orangtua korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Pematangsiantar.
“Atas laporan orangtua korban, polisi berhasil meringkus tersangka,” Jumat (29/10/2021),” terang dia. (ptr)