JABARNEWS | JAKARTA – Polri akan melakukan analisa dan evaluasi (anev) terkait kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.
Tak hanya itu, hal tersebut juga sebagai pembelajaran Bareskrim Polri dan seluruh jajaran baik tingkat Polsek, Polres dan Polda, dimana dalam menetapkan status tersangka seseorang proses gelar perkara harus dimaksimalkan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, dalam perkara ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara sesuai ketentuan yang ada, dimana menghadirkan saksi ahli bersama jaksa penuntut agar tak terjadi penafsiran yang berbeda.
Dia pun berharap kasus yang serupa tak terjadi lagi di kemudian hari.
“Pelajaran kasus ini juga dari dittipidkor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun Polda guna menghindari kasus seperti ini terjadi lagi,” kata Dedi di Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2022).