Dengan adanya kejadian ini, dia menegaskan masyarakat tak perlu takut melaporkan suatu tindak pidana, termasuk korupi.
Dedi menyebut pemberantasan korupsi itu tidak hanya penanggungjawab penegak hukum, tetapi harus bersama sama dan berkolaborasi antara masyarakat dan stakeholders lainnya.
“Ini penting agar korupsi dihilangkan di Indonesia. Kepada Nurhayati tetap bisa bekerja dan melaksanakan aktivitas normal seperti biasa. Tak perlu khawatir lagi, tak perlu takut lagi,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri menghentikan kasus menghentikan terkait kasus yang menjerat Nurhayati. Hal tersebut diputuskan usai adanya gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dengan Kejaksaan.
Teknis penghentian kasus ini dikarenakan kasus ini sudah P21 atau berkas lengkap maka tetap akan dilimpahkan ke Kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.