“Untuk menjalankan aturan itu Polri dan Dewan Pers bersepakat menjalin kerjasama ditandai melalui Nota Kesepahaman No: 03/DP/MoU/III/2022 Atau Nomor NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakkan hukum mengenai penyalahgunaan profesi wartawan,” ungkapnya.
“Nota kesepahaman ini dimaksud untuk menjadi pedoman bagi Polri dan Dewan Pers dalam berkolaborasi meningkatkan pengawasan tentang publikasi konten dan penyiaran berita,” ujar jenderal bintang dua tersebut.
Dedi juga berharap sosialisasi peran kerjasama Dewan Pers dan Polri dalam perlindungan kemerdekaan pers yang digelar ini meningkatkan literasi kepada masyarakat terkait maraknya pemberitaan sehingga masyarakat memiliki imunitas dalam mengonsumsi segala bentuk informasi.
“Terlebih lagi memasuki tahun politik akan terjadi peningkatan berita hoax, kampanye hitam, politik identitas dan sebagainya yang harus diantisipasi. Harapan kita mampu dan mau menjadi bagian dalam menjaga peradaban,” harapnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Ninik, menyebutkan kerjasama antara Polri dengan Dewan Pers tentang perlindungan kemerdekaan pers karena seringkali muncul fenomena penyalahgunaan profesi wartawan terlebih memasuki tahun politik.