Polri dan Kemenhub Harus Larang Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih

Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)
Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus satu kata dalam menyikapi kebijakan larangan truk dengan muatan berlebihan atau over dimension overload (ODOL), yang dampaknya telah memboroskan anggaran pemerintah hingga Rp43 triliun. Larangan ini mulai diberlakukan pada 2023.

Sontak, pernyataan ini mendapat respons positif dari kalangan aktivis yang selama ini mendorong agar pemerintah bersikap tegas, untuk mengatasi aktivitas rutin armada truk bermuatan berlebihan di jalan raya di hampir seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga:  Polri Siapkan Ribuan Personel dan Delapan Satgas dalam Pengamanan KTT ASEAN di Labuan Bajo

“Ini yang kami tunggu-tunggu, tidak bisa ditunda lagi. Kami dukung kalau jadi diterapkan pada 1 Januari 2023,” kata Ahmad Safrudin, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB), saat dihubungi di Jakarta, Selasa (27/12). “Kapolri juga harus mendukung kebijakan Kemenhub, dan harus satu kata.”

Baca Juga:  PPKM Darurat Juga Berlaku di Kabupaten Tasikmalaya yang Zona Hijau

KPBB sudah lama aktif berkampanye untuk penghentian kegiatan truk dengan muatan berlebihan, karena dampaknya yang sangat merusak infrastruktur jalan dan kerapkali menjadi penyebab kecelakaan dengan korban jiwa.

Baca Juga:  Polri Dampingi Komnas HAM Periksa TKP Kematian Brigadir J

Data Kemenhub pada 2017 menyebutkan, ODOL angkutan barang telah memaksa pemerintah mengeluarkan anggaran fantastis hingga sebesar Rp43 triliun, untuk perbaikan kerusakan infrastruktur lalu lintas angkutan jalan raya di berbagai daerah.