Polri dan Kemenhub Harus Larang Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih

Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)
Kecelakaan Truk AMDK Galon Bermuatan Lebih (Foto: Istimewa)

Berdasar temuan KPBB, truk bermuatan air minum dalam kemasan (AMDK) galon yang muatannya berlebihan adalah yang menjadi prioritas utama untuk ditertibkan, agar bisa menjadi contoh bagi truk bermuatan barang lainnya.

Ahmad mengatakan, KPBB sudah pernah mengirimkan Policy Paper ke Kemenhub tentang kajian berikut persoalan armada AMDK dengan muatan berlebihan di jalan raya.

Baca Juga:  Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Namanya

“Kami usulkan ke Kemenhub waktu itu, kalau mau Zero ODOL, bisa dimulai dari transportasi AMDK,” kata Ahmad. “Zero ODOL bisa diarahkan lebih dulu ke market leader yang menguasai lebih dari 45% pasar AMDK. Kalau market leader patuh, makan sisanya yang 55%, seperti perusahaan yang menggunakan truk untuk angkutan baja, semen dan seterusnya, akan patuh.”

Baca Juga:  Partai Buruh Siapkan Aksi Besar-Besaran Jelang MK Bacakan Putusan Gugatan UU Cipta Kerja

KPBB melakukan pengamatan transportasi AMDK dengan truk yang muatannya rata-rata berlebihan hampir di semua ruas jalan utama dan jalan tol di Pulau Jawa dan di luar Jawa.

Baca Juga:  LSM Gagak Soroti Dana Insentif Covid-19, Dinkes Cianjur Buka Suara

Kesibukan rutin armada angkutan AMDK yang muatannya tidak proporsional ini bisa dengan mudah ditemui di jalan, dari Sukabumi ke Jakarta, Magelang ke Yogyakarta, Magelang ke Semarang, Tretes ke Surabaya, dan Pandaan ke Surabaya.