JABARNEWS | BANDUNG – Polri menaikkan status kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sesuai dengan perintah Bapak Presiden, Bapak Kapolri memerintahkan tim bekerja secara cepat namun unsur ketelitian kehati-hatian dan proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar tim ini bekerja,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Senin (3/10/2022).
Dedi juga mengatakan peningkatan status kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan memeriksa 20 orang saksi.
“Hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan sekarang statusnya menjadi penyidikan, tim juga akan bekerja secara maraton,” ucapnya.
Selain menaikkan status ke tahap penyidikan, lanjut dia, sebanyak 28 personel Polri juga diperiksa propam terkait dugaan pelanggaran etik. Dia menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan.