Polri Pastikan Tidak Akan ada Seremonial untuk Ferdy Sambo Setelah Resmi Mendapatkakn PTDH

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik. (foto: istimewa)

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV, Senin (19/9/2022).

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.