Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Langsung oleh Presiden Jokowi

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik. (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Mabes Polri resmi telah memecat atau memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (25/8/2022) kemarin.

Baca Juga:  Tingkat Kepercayaan Masyarakat Ke TNI Selalu Teratas, Presiden Jokowi: Saya Senang

Namun demikian, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Korps Bhayangkara secara resmi akan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Betul (diberhentikan oleh Jokowi, red) karena yang bersangkutan Pati (Perwira Tinggi Polri),” ujar Kadiv Humas Mabes, Polri Irjen pol Dedi Prasetyo dikonfirmasi awak media, Jumat (26/8/2022).

Baca Juga:  Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Balita Ditemukan Tewas Tersetrum

Menurut Irjen Dedi, pemberhentian Ferdy Sambo oleh Presiden Jokowi didasarkan oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 tahun 2002 pasal 29 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:  Soal Isu Suasana Kabinet Tak Nyaman, Presiden Jokowi: Wong Biasa-biasa Saja

Dalam aturan tersebut disebutkan dalam pemberhentian seorang Pati yang diangkat berdasarkan Keppres harus juga diberhentikan oleh Presiden.