Polri: Pemberhentian Ferdy Sambo Langsung oleh Presiden Jokowi

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik.

“Bagi Pati yang di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, red) sesuai Keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan Pati tersebut,” tegasnya.

Dalam Keppres tersebut dituliskan:

1.Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.

  1. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri.
  2. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dalam lingkungan Polri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:  Bisa Ganggu Ekonomi Nasional, Presiden Jokowi Minta Lembaga Pemerintah Antisipasi Dampak El Nino dan Kekeringan

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.

Baca Juga:  Rincian Gaji PNS yang Masuk dalam Komponen Pemberian THR 2022

Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.

“Memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri,” kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022). (red)

Baca Juga:  Jelang Lawan Palestina dan Argentina, Shin Tae-yong Mulai Pemusatan Latihan Timnas Indonesia pada 5 Juni