JABARNEWS | BANDUNG – Komnas HAM menyebut puluhan botol yang ditemukan di Stadion Kanjuruhan, Malang bukan berisi minuman keras seperti dugaan kepolisian dan PSSI.
Menanggapi hal ini, Polri menyampaikan saat ini pihaknya masih fokus pada kasus utamanya.
“Untuk pelaku, 170 KUHP di luar stadion, nunggu penyidik saja. Karena fokus utama yang (Pasal) 359, 360, 103 ayat 1 Undang-Undang 11 Tahun 2022,” jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/10/2922).
Dedi kembali menekankan polisi saat ini fokus utamanya pada penyidikan terkait pasal-pasal tersebut. Dia menyebut polisi masih mendalami dan berharap tidak ada saling bantahan.
“Ini fokusnya, jangan saling membantah dan lain-lain,” ujarnya.