Polri Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus ACT, 44 Mobil 12 Motor

Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sebanyak 56 kendaraan terkait kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Adapun ke-56 kendaraan yang disita Bareskrim Polri itu terdiri atas 44 mobil dan 12 sepeda motor.

Baca Juga:  Resmi, Polisi Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Tersangka Penistaan Agama

“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:  Geger Penculikan Anak di Bogor dan Jakarta, Pelaku Mengaku Polisi sambil Bawa HT

Dia menyebutkan, penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang pengurus ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:  KSAD Beri Dukungan ke Siswa Secapa AD Bandung

Barang bukti tersebut kemudian disimpan di Gedung Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, di Jalan Serpong Parung Nomor 57 Bogor, Jawa Barat. “Penyitaan dilakukan siang pukul 13.00 WIB,” tambah Ramadhan.