Polri Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto: Dok. Humas Polri).

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada tanggal 11 Juli 2022.

Baca Juga:  Libur Satu Pekan, Persib Bandung Kembali Gelar Latihan Perdana

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun.

Baca Juga:  Perangi Sampah Plastik, Ini Masukan LPBI NU kepada Pemerintah

“Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan,” tandasnya. (Red)