Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan, Ini Daftar Namanya

Gas air mata saat kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang. (Foto: Detik.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Polri menetapkan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, jumlah tersangka masih dimungkinkan untuk bertambah setelah pihaknya menetapkan enam tersangka dalam tragedi yang menyebabkan 131 orang meninggal dunia di Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga:  Walah! Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134 Orang

Adapun keenam tersangka yaitu, AHL Direktur PT LIB, AH ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS security office, Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang, H Brimob Polda Jatim, dan TSA Kasat Samapta Polres Malang.

Baca Juga:  Mahfud: Polri Sudah Kantongi Tersangka Tragedi Kanjuruhan

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” kata Listyo Sigit, Kamis (6/10/2022) malam.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Harap Polisi RW Bisa Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Kapolri menjelaskan, enam orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.