Polri Ungkap 1.546 Kasus Tindak Pidana Judi hingga TPPO Sepanjang Juli 2024

Polda Metro Jaya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: SindoNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Polri mengungkap 1.546 kasus tindak pidana mulai dari perjudian hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO), sepanjang periode 19-26 Juli 2024.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan seluruh kasus yang telah diungkap Polri antara lain terdiri atas narkoba, perjudian, TPPO, penyakit masyarakat (pekat), tindak pidana ringan (tipiring), persetubuhan, pencabulan, senjata tajam, pembunuhan, serta pencurian.

Baca Juga:  Wow! Pasukan Indonesia Peringkat ke-7 dalam Pemeliharaan Perdamaian Dunia

Dia memerinci terdapat sebanyak 178 kasus narkoba yang diungkap, 38 kasus perjudian daring dan konvensional, 17 kasus persetubuhan, 31 kasus pencabulan, 30 kasus senjata tajam, empat kasus TPPO, serta 325 kasus tindak pidana ringan.

Baca Juga:  Cegah Penularan Penyakit PMK Hewan Ternak Sapi, Kapolri Sigit akan Terapkan Lockdown

“Terdapat pula beberapa kasus yang menarik perhatian masyarakat, seperti pembunuhan sebanyak 30 kasus, pencurian biasa 37 kasus, pencurian dengan pemberatan 36 kasus, dan pencurian dengan kekerasan 17 kasus,” kata Trunoyudo dalam keterangan yang diterima, Minggu (28/7/2024).

Baca Juga:  Polri Bagikan Tips Nikmati Libur Nataru dengan Nyaman dan Aman, Simak Disini!

Kemudian, ada juga pengungkapan 67 kasus penganiayaan, satu kasus penebangan ilegal (illegal logging), dua kasus pertambangan ilegal (illegal mining), dan satu kasus pengeboran ilegal (illegal drilling).