JABARNEWS | BANDUNG – Bareskrim Polri mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dia mengaku bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman. “Ya, (sudah terima) masih didalami,” kata Whisnu di Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Diketahui, dugaan TPPU Panji Gumilang diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Mahfud menduga ada penyalahgunaan aset-aset Ponpes Al-Zaytun oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pesantren yang berlokasi di Indramayu itu.