PosIND Ikut Gagalkan Pengiriman Paket Ekspedisi 20.272 Butir Pil Ekstasi

PosIND Ikut Gagalkan Pengiriman Paket Ekspedisi 20.272 Butir Pil Ekstasi
Pos Indonesia bersama Bea dan Cukai dan Bareskrim Mabes Polri saat jumpa pres terkait penngiriman 20 ribu butir pil ekstasi

berhasberhasi

JABARNEWS | JAKARTA – Pos Indonesia (PosiND) ikut menggagalkan pengiriman paket puluhan ribu pil ekstasi dengan modus  false declaration (pernyataan palsu).

Kerjasama PosIND, Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan  menyita lebih 20.272 butir pil ekstasi. Petugas juga menangkap beberapa pelaku sindikat jaringan narkoba internasional.

“Kami PosIND mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran narkotika  yang dikirim melalui Pos Indonesia,” kata VP Operation Control Pos Indonesia I Gusti Ketut Wijaya dalam konferensi pers, Rabu 8 Mei 2024 di Jakarta.

Dia menambahkan,  Pos Indonesia bersama Polri dan Bea Cukai akan terus berkolaborasi dalam menjaga masuknya barang jenis narkoba dalam layanan ekspedisi.

Baca Juga:  Pos Indonesia Sebagai Tuan Rumah Asia Pacific Post (APP) ePacket

Pihak Joint operation Bea Cukai Pasar Baru san Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menyampaikan apresiasi atas kerjasama ini, karenaberhasil menggagalkan upaya penyeludupan.

Paket Spare Part Mobil

Informasi penindakan menyebutkan, paket kiriman datang dari Belgia dant iba di Kantor Pos Pasar Baru pada tanggal 5 April 2024. Keterangan isi paket kiriman adalah “car parts set special for Honda’. Kemudian Petugas memeriksa ulang dan menemukan 6 bungkus plastik bening berisi puluhan ribu butir pil ekstasi.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi menerangkan, pelaku mencoba mengirimkan paket pil ekstasi dengan modus false declaration. Namun pihaknya berhasil menggagalkan dan mengamankan sebanyak 18.259 butir ekstasi seberat 9,6 kg.

Baca Juga:  Polisi di Tanjungbalai Gerebek Hotel, Temukan Tujuh Butir Pil Ekstasi

Tim Joint Operation melakukan penindakan kedua terhadap paket kiriman asal Belanda yang tiba di Kantor Pos Pasar Baru tanggal 22 April 2024. Paket kiriman masuk dengan modus sama, yakni false declaration.

Awalnya pelaku menginformasikan bahwa barang tersebut adalah magazine. Namun petugas kembali memeriksa dan mendapatkan 2 bungkus plastik bening berisi 2.013 butir ekstasi seberat 1,06 kg.

Bea Cukai Pasar Baru, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan analisa dan mapping atas temuan dua paket itu.

Baca Juga:  Bina Karya dan PosIND Kolaborasi Bangun Nusantara Logistic Hub 

Keterenhan lebih lanjut menyebutkan bahwa  paket 1 yang datang dari Belgia tujuan Bandung. Petugas juga menangkap si penerima paket berinisial EK. EK berencana akan meneruskan paket ke wilayah Pasuruan Jawa Timur.

Sedang kiriman ekstasi Paket 2 dari Belanda juga juga berasal dari jaringan sindikat internasional. Petugas juga mengamankan 2 orang penerima paket berinisial IH dan IR.

Total ada 20.272 butir pil ekstasi sebagai barang bukti serta 6 orang tersangka dan menyerahkan mereka ke Bareskrim Polri.  Perbuatan para tersangka melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(red)