PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Ini Alasannya

Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Sebanyak 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Ivan mengatakan, pemblokiran rekening tersebut terhitung mulai hari ini, Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:  PSBB se-Jawa Barat Disetujui Menkes

“Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan,” katanya.

Baca Juga:  Laporan PPATK Duga Dana ACT Mengalir ke Al Qaeda, Densus 88 Bakal Usut Tuntas

Dia menerangkan, PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011. Aktivitas dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

Baca Juga:  Cegah Penyebaran Covid-19, Polisi di Purwakarta Terus Kampanyekan Protokol Kesehatan

“Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak,” jelasnya melansir dari pmjnews.com.