PPATK Blokir 60 Rekening ACT, Ini Alasannya

Kemensos cabut izin pengumpulan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). (foto: istimewa)

Ivan mengatakan, pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan, dikelola secara bisnis dan berputar hingga memunculkan keuntungan.

Baca Juga:  Bamsoet Dorong Perdagangan Produk Indonesia ke Negara Balkan

“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” terangnya.

Baca Juga:  Umroh Sudah Dibuka, Kemenag Purwakarta Beri Penjelasan Ini

“Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” imbuhnya. (Red)