PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah! Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Pajak
Ilustrasi pajak. (Foto: Liputan6.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah telah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 2025. Namun, kebijakan ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, sementara kebutuhan pokok dan barang sehari-hari tetap bebas dari kenaikan tarif pajak.

Baca Juga:  PLN Setorkan Dividen dan Pajak ke Negara, Jumlahnya Capai Puluhan Triliun

Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bersama Presiden Prabowo Subianto di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang dan jasa mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:  Pemerintah Salurkan Bantuan Beras sebagai Dampak Penerapan PPN 12 Persen

Barang-barang tersebut mencakup hunian mewah seperti rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, pesawat pribadi, kapal pesiar, serta kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah dikenakan PPnBM. Senjata api, peluru, dan balon udara untuk keperluan pribadi juga masuk dalam kategori ini.

Baca Juga:  Untuk Pertama Kali, La Nyalla Kenalkan Tagline DPD RI Dihadapan Publik

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebutuhan pokok seperti beras, gula, susu, daging, dan produk pertanian tetap bebas dari pengenaan PPN. Barang-barang lainnya seperti sabun, sampo, dan kebutuhan sehari-hari juga tidak mengalami kenaikan tarif, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.