PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah! Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)

Selain menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok, pemerintah juga meluncurkan sejumlah insentif untuk membantu masyarakat dan dunia usaha menghadapi tantangan ekonomi.

Stimulus senilai Rp265,6 triliun akan diberikan melalui berbagai program, termasuk bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan bagi 16 juta penerima selama Januari hingga Februari 2025. Diskon sebesar 50 persen untuk tagihan listrik juga diberikan kepada pelanggan dengan daya hingga 2200 VA selama dua bulan pertama tahun 2025.

Baca Juga:  Tak Jelas Juklak Juknis Program PTSL, Ratusan Apdesi Tasik Datangi Kantor BPN

Insentif tambahan diberikan kepada sektor kendaraan listrik melalui pembebasan Bea Masuk dan PPN DTP untuk kendaraan tertentu, baik impor maupun produksi dalam negeri. Pemerintah juga memperpanjang tarif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk UMKM, serta membebaskan pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Baca Juga:  Ini Alasan Jokowi Cabut Subsidi BBM

Sri Mulyani menyatakan bahwa langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, mendorong penggunaan energi bersih, dan mendukung pelaku usaha kecil agar tetap produktif di tengah ketidakpastian ekonomi global. Pemerintah berharap kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun mendatang. (Red)

Baca Juga:  Diskoperindag Cianjur Ungkap Penyebab Harga Kebutuhan Pokok Naik Jelang Bulan Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News