JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberikan syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Adapun syarat dan aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19
Sebagai bentuk implementasi aturan tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Kepala Pusat Data dan Informasi telah membuat website untuk memverifikasi vaksinasi bagi WNI dan WNA yang divaksinasi di luar negeri dan sudah berada di tanah air.
Baca Juga: Hari Pariwisata, Ribuan Pelaku Wisata di Jawa Barat Dihibur Saat Ikut Vaksinasi Covid-19
Baca Juga: 1.677 Sekolah di Kota Bandung Diizinkan Buka PTMT, Ini Pesan Satgas Covid-19
Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji, mengatakan Kementerian Kesehatan menyiapkan website dengan alamat vaksinIn.dto.kemkes.go.id untuk para WNI maupun WNA untuk mendaftar dan mengajukan verifikasi.
Baca Juga: Pertumbuhan Rambut Di Kepala Dan Ketiak Lebih Cepat Mana?
Baca Juga: Gawat! Gatot Nurmantyo Sebut Komunis Masih Ada di Indonesia
“Kemudian nanti akan kita verifikasi, jadi WNA maupun WNI yang vaksin di luar negeri itu bisa masuk ke dalam website ini (vaksinIn.dto.kemkes.go.id) kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi. Setelah diverifikasi hasilnya akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di website tersebut kurang lebih maksimal 3 hari kerja,” ujar Setiaji, dilansir dalam laman resmi kemkes.go.id, Senin (27/9/2021).
Kemudian setelah itu, lanjut Setiaji, harus diklaim masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi. Setelah itu, WNI atau WNA tersebut bisa menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk akses ke berbagai tempat fasilitas umum.
Berkas yang harus disiapkan bagi WNI berupa KTP dengan NIK, ID yang dipakai untuk verifikasi adalah NIK dan Kartu Vaksinasi. Sementara verifikasi dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: Bantuan untuk Korban Kebakaran di Cianjur Terus Berdatangan, Kali Ini dari TNI-Polri
Adapun berkas yang harus disiapkan oleh WNA adalah izin diplomatik dari Kementerian Luar Negeri atau izin tinggal dari imigrasi dan Kartu Vaksinasi. ID yang dipakai untuk verifikasi adalah nomor paspor.
Verifikasi bagi WNA dengan izin diplomatik dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri, sementara verifikasi bagi WNA dengan izin tinggal masih dalam proses finalisasi antara Kemenkes dengan Kemenlu.
Alur untuk mendapatkan kartu verifikasi antara lain;
1. Melakukan pendaftaran dan ajukan verifikasi melalui https://vaksinln.dto.kemkes.go.id/sign/in
2. Data Individu dan Vaksinasi akan diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan (bagi WNI) dan oleh masing-masing kedutaan (bagi WNA).
3. Hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui email.
4. Daftar dan Login di aplikasi PeduliLindungi, lengkapi akun sesuai data untuk mengaktifkan Status Vaksinasi : Mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi masuk ke web Pedulilindungi.id, pilih menu Cek Sertifikat dan lengkapi data.
5. Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih Scan QR Code untuk check in.
Dengan adanya fitur ini diharapkan WNI maupun WNA yang vaksinasi di luar negeri bisa termudahkan dalam memperlancar akomodasi ke fasilitas publik dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
“Juga kita bisa memastikan bahwa yang melakukan pergerakan mobilitas di Indonesia bisa terjaga secara protokol kesehatan maupun juga secara skrining,” tutur Setiaji. (***)