JABARNEWS | JAKARTA – Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Aisyah Gamawati memberi penjelasan mengenai transmigrasi.
Dia menyebutkan, transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di Kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
Aisyah Gamawati lalu merujuk pada Undang-undang Nomor 29/2009 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15/1997 tentang Ketransmigrasian.
Baca Juga: Bentrok Dua Ormas di Cianjur, Polisi Amankan Lima Tersangka
“Tujuan diadakan transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitarnya, peningkatan dan pemerataan pembangunan daerah dan memperkukuh persatuan dan kesatuan,” kata Aisyah Gamawati, Selasa (28/9/2021).
Transmigrasi itu, kata Aisyah Gamawati, dibagi dalam tiga jenis. Yaitu Transmigrasi Umum, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dan Transmigrasi Swakarsa Mandiri.
“Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha,” kata Aisyah.
Baca Juga: Video: Pembutan Guran Aren di Desa Parungbanteng Purwakarta
Transmigran berhak dapatkan bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa Perbekalan, pengangkutan, penempatan di Permukiman Transmigrasi.
Kedua, Lahan usaha, lahan tempat tinggal, rumah dengan status hak milik, sarana produksi dan Catu pangan untuk jangka waktu tertentu.
Pola usaha pokok adalah kegiatan usaha primer, meliputi usaha dibidang pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Baca Juga: Ternyata, Ini Efek Negatif Kurang Tidur Bagi Kulit Wajah
“Penempatan, pelatihan dan pelayanan disiapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah,” kata Aisyah Gamawati.
Berikutnya, Transmigrasi Swakarsa Berbantuan (TSB) adalah jenis Transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Transmigrasi ini mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju.
Baca Juga: Demi Pemulihan Ekonomi Daerah, Pemprov Jabar Beri Kemudahan Kalangan Dunia Usaha
Transmigran mendapatkan bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. Satu, layanan perpindahan dan penempatan di permukiman transmigrasi.
Kedua, Sarana usaha/lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai dengan pola usahanya. Ketiga, Lahan tempat tinggal dan rumah dengan status hak milik.
Keempat Sebagian kebutuhan sarana produksi. Dan Kelima, bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
Baca Juga: Kenali Tiga Obat Tradisional Asam Lambung Yang Ada di Dapur Rumah
Transmigran juga dapat bantuan dari Badan Usaha seperti Kredit investasi dan modal kerja. Kedua, Bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi.
Ketiga, Informasi usaha. Keempat, Jaminan pemasaran hasil produksi. Kelima, Jaminan pendapatan untuk hidup layak. Keenam, Bimbingan sosial kemasyarakatan dan Fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Pola Usaha Pokok berupa Kegiatan usaha primer pada sektor pertanian tanaman pangan, perikanan, peternakan, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan. Kegiatan usaha Sekunder seperti Industri pengolahan & manufaktur.
Baca Juga: Panas! Luhut Binsar Pandjaitan Gugat Haris Azhar dan Fatia 100 Miliar
“Penempatan, pelatihan, pemukiman dan pelayanan penampungan disiapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta dapat mengikutsertakan badan usaha,” kata Aisyah Gamawati.
Selanjutnya, Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) adalah jenis Transmigrasi yang merupakan prakarsa Transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.
Transmigran berhak dapatkan Bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa. Pertama, Pengurusan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi.
Baca Juga: Jangan Termakan Hoax, Uu Ruzhanul Ulum Pastikan Vaksinasi Covid-19 Aman
Kedua, Bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasilitasi mendapatkan lahan usaha. Ketiga, Lahan tempat tinggal dengan status hak milik. Keempat, Bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.
“Kebutuhan pengembangan usaha transmigran di luar bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/atau melalui bantuan badan usaha,” kata Aisyah Gamawati.
Pola Usaha Pokok untuk Kegiatan usaha sekunder berupa Industri pengolahan dan manufaktur dan kegiatan usaha tersier berupa Jasa dan perdagangan.
Baca Juga: Nahas! Mahasiswi Asal Serdang Bedagai Tewas Terlindas Truk
Penempatan transmigran dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau badan usaha yang menyediakan lapangan kerja atau usaha, dapat dibantu oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (Red)