Lihat Rekam Jejak, Kapolri Ingin 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Polri

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ingin merekrut 56 pegawai yang diberhentikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ke-56 pegawai KPK itu diberhentikan setelah dianggap tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Meskipun tak lulus jadi ASN KPK, Listyo Sigit Prabowo berkeinginan menjadikan 56 pegawai tersebut sebagai ASN Polri.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Gekbrong Cianjur, Truk Seruduk Sejumlah Mobil dan Motor

Kapolri menyampaikan keinginan itu dalam konferensi pers persiapan pembukaan PON XX Papua, Selasa (28/9/2021). Niat itu pun, telah disampaikannya kepada Presiden Joko Widodo dan mendapat persetujuan.

Baca Juga:  Usaha Ternak Domba di Purwakarta Kian Menjanjikan

Sebanyak 56 pegawai KPK itu akan ditarik Polri untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskrim Polri.

“Ini mungkin rekan-rekan mendapatkan info. Lebih baik saya jelaskan hari Jumat (24/9/2021) yang lalu saya telah berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri khususnya Ditpikor,” kata Kapolri.

Baca Juga: Deklarasi Damai Akhiri Bentrokan Maut Ormas Pemuda Pancasila dan BPPKB di Cianjur

Menurut dia, ada tugas tambahan terkait upaya-upaya pencegahan dan upaya lain yang harus Polri lakukan dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional serta kebijakan strategis yang lain.

“Karena itu, kami berkirim surat kepada Pak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus tes dan tak dilantik ASN KPK untuk bisa kami tarik kemudian dan rekrut jadi ASN Polri,” katanya.

Baca Juga:  Kemenkes Minta Jamaah Haji Waspadai Penularan MERS-CoV dengan Cara Ini

Sigit menyebutkan, permohonan tersebut mendapat respons positif dari Presiden yang memberikan surat balasan melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg) yang diterima pada tanggal 27 September 2021.

Baca Juga: Dispora dan PWI Kota Bandung Gelar Pelatihan Bisnis Berbasis Literasi Digital

“Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” ujar Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat jawaban tersebut, Mensesneg memberikan arahan agar Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara.

Baca Juga:  Platform Booking Talent Sajikan Entertainer Yang Diinginkan

“Oleh karena itu, proses sedang berlangsung dan mekanismenya seperti apa saat ini sedang didiskusikan. Untuk bisa merekrut 56 orang tersebut menjadi ASN Polri,” kata Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Tabrakan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta di Purwakarta, Libatkan Enam Kendaraan

Di kesempatan itu, Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasannya merekrut pegawai KPK tidak lolos TWK. Yakni karena rekam jejaknya dalam penindakan perkara tindak pidana korupsi.

“Karena Polri melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kami kembangkan untuk memperkuat organisasi Polri,” katanya. (Red)