Penyiapan Ekstensifikasi di Desa Dadahup, Ditjen PPKTrans Kemendes PDTT Gelar Workshop

JABARNEWS | YOGYAKARTA – Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kemendes PDTT menggelar workshop persiapan kegiatan ekstensifikasi pembangunan permukiman transmigrasi.

Workshop tersebut ditujukan untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) food estate di Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Direktorat Pembangunan Kawasan Transmigrasi selaku penyelenggara kegiatan bekerja sama dengan Tim UGM Yogyakarta.

Kegiatan difokuskan pada monitoring dan evaluasi pembangunan kawasan transmigrasi berbasis Information Technology (IT).

Kegiatan tersebut diselenggarakan secara luring (offline) di Yogyakarta pada 28 September hingga 1 Oktober 2021.

Adapun peserta perwakilan dari masing masing UKE 2 di lingkungan Ditjen Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi, Inspektur, Bappeda, dan Dinas Nakertrans Kabupaten Kapuas.

Salah seorang pembicara dalam workshop, Isnaini Sadali, menyampaikan tentang monitoring dan evaluasi pembangunan wilayah. Monitoring terbagi menjadi 3, ex ante evaluation, on going evaluation dan ex post evaluation.

Baca Juga:  [INFOGRAFIS] Tebak, Apa Bedanya Covid-19 Sama Jodoh?

Berkaitan dengan izin pemanfaatan ruang dan RTR bisa dikelompokkan menjadi empat kejadian, yaitu izin yang diberikan tidak sesuai dengan RTRW, pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan RTRW. 

Kedua, Izin yang diberikan sesuai dengan RTRW, namun pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan ijin yang diberikan.

Tiga, Pemanfaatan ruang yang tidak didasari izin dan tidak sesuai dengan RTRW, dan Empat, Pemanfaatan ruang sesuai RTRW tetapi tidak dilengkapi izin.

“Keberhasilan pelaksanaan transmigrasi baru yang perlu melihat integrasi ekonomi, sosial dan spasial yang ada dalam pelaksanaan program transmigrasi,” kata Isnaini 

Pembicara lain, Ibnu Rosyadi menjelaskan tentang WebGis untuk Monitoring dan Evaluasi Pembangunan. Rosyadi menjelaskan tentang fungsi dari web server. 

Baca Juga:  Polsek Bungursari, rutin gelar jumat berkah

“Web server adalah sebagai alat untuk memproses berbagai berkas yang diminta oleh klien lalu memberikan respon dalam bentuk halaman web,” kata Rosyadi. 

Halaman website tersebut terdiri dari teks, gambar, dokumen video dan lainnya.

Rosyadi menambahkan tentang tantangan Instansi menyelenggarakan beragam data geospasial untuk tujuan masing masing menciptakan pulau-pulau informasi, duplikasi alokasi sumber daya dan sulit untuk menciptakan nilai tambah. 

Hal tersebut akan menciptakan ketidak harmonisan dalam pelaksanaan pembangunan. Misal ketidaktepatan posisi sungai yang berada pada posisi permukiman.

Djaka Marwasta, menjelaskan tentang Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Perencanaan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi. 

Tujuan pemantauan meminimalisasi penyimpangan (pendayagunaan anggaran, SDM, hasil), melakukan perubahan (program/proyek/kegiatan), memberikan motivasi untuk pencapaian hasil/tujuan dan pembelajaran.

Baca Juga:  10 Hari Terakhir Ramadhan, PWI Bandung Kembali Berbagi

Adapun alat/cara pemantauan antara lain, Pertama, Pertemuan dan pelaporan rutin. Dua, Peninjauan ke lapangan lokasi kegiatan/proyek/program. Tiga, merujuk dokumen perencanaan

Empat, Memperhatikan apakah situasi yang dirumuskan pada saat perencanaan masih sesuai dengan situasi nyata dalam pelaksanaan.

Djakarta menambahkan beberapa tantangan dalam pelaksanaan perencanaan, antara lain, Pertama,  Perilaku yang penting sekarang sudah terlaksana, kurang berorientasi kepada dampak.

“Kedua, semakin banyak melibatkan para pihak yang berkepentingan akan semakin kompleks dalam menjalankan pemantauan,” kata Djakarta.

Ketiga Semakin banyak melibatkan para pihak yang berkepentingan maka diperlukan penguasaan metode dan sarana pemantauan yang lebih matang. Dan Empat, koordinasi antar instansi atau ego sektoral. (Red)