JABARNEWS | BANDUNG – Direktur Fasilitas Penataan Persebaran Penduduk di Kawasan Transmigrasi Kemendes PDTT Anto Pribadi menghadiri Rapat Kerjasama Antar Daerah (KSAD) di Bandung, Jawa Barat.
Dalam kegiatan yang diadakan secara daring dan luring dengan protokol kesehatan itu, peserta KSAD berasal dari Dinas Transmigrasi di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Simeulue.
KSAD ini bertujuan memfasilitasi penyusunan naskah kerjasama antar daerah bidang ketransmigrasian dan menjalin harmonisasi kerjasama antara daerah asal dengan daerah tujuan transmigrasi.
Baca Juga: Blak-blakan! Ridwan Kamil Siap Maju Pilpres 2024, Beri Isyarat Gabung Parpol
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi menyampaikan tiga program utama bidang ketransmigrasian, yaitu Smart Nakertrans, Migran Juara dan Milenial Juara.
“Smart Trans sebagai bagian dari Smart Nakertrans merupakan hasil dari beberapa evaluasi dan tinjauan lapangan,” kata Rachmat.
“Baik dari berbagai pengaduan permasalahan yang dihadapi oleh warga transmigran serta kunjungan langsung ke lokasi penempatan transmigrasi yang masih terdapat permasalahan dalam penempatannya,” kata Rachmat.
Baca Juga: Tak Disangka! Ini Penyebab Gangguan Saat Video Call WhatsApp
Rachmat menambahkan, pandemi Covid-19 yang berpengaruh terhadap semua program, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan alokasi target penempatan sebanyak 19 kepala keluarga (KK).
Penempatan di lokasi permukiman transmigrasi Sigulai Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh sebanyak 13 KK dan di lokasi Dadahup Kabupaten Kapuas Provinsi Sulawesi Tengah sejumlah 6 KK.
Animo masyarakat yang ikut program transmigrasi cukup tinggi, sehingga Rachmat berharap melalui Fasilitasi Kerjasama ini dapat membuahkan pemikiran dinamis serta saling tukar informasi, menampung aspirasi dan menggali potensi masing-masing daerah.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Motor Tidak Bisa Digas Dengan Baik
“Hal ini bertujuan agar animo masyarakat di Jawa Barat dapat diakomodir secara lebih optimal lagi di tahun penganggaran berikutnya,” kata Rachmat.
Sementara itu, Anto Pribadi mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan transmigrasi di beberapa daerah tersebut tentu saja tidak terlepas dari kontribusi pemerintah daerah asal.
Mengingat, pemerintah daerah asal telah mengirimkan transmigran kompeten untuk ikut mengembangkan kawasan transmigrasi bersama-sama dengan transmigran setempat.
Baca Juga: Angkot Cicaheum-Cileunyi Terbakar Hebat, Api Hanguskan Seluruh Bodi
“Ini tidak terlepas dari peran pemerintah daerah penerima transmigrasi yang telah bekerja dengan baik dalam membina masyarakat transmigrasi di satuan permukiman dan mengembangkan Kawasan transmigrasi,” kata Anto.
Anto Pribadi menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kabupaten Sumedang yang akan memberangkatkan transmigran ke Kabupaten Simeulue dengan menggunakan APBD.
“Semoga di tahun-tahun mendatang semakin banyak daerah yang mampu dan mau mendanai kegiatan ketransmigrasian dengan menggunakan APBD,” kata Anto.
Baca Juga: Yuk Simak! Cara Mudah Download Instastory di Hp
Pembicara lain, Analis Hukum Ahli Madya Ditjen PPKTrans Kemendes PDTT Wibowo Puji Raharjo menyampaikan mengenai Pokok-Pokok Pengaturan Kerjasama Pelaksanaan Transmigrasi Antar Pemerintah Daerah.
Pemerintah daerah provinsi tujuan antara lain bertanggung jawab terhadap mediasi dan fasilitasi kerjasama urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
Serta pengendalian dan pengawasan terhadap proses penyelenggaran urusan pemerintahan di bidang pelaksanaan transmigrasi yang dikerjasamakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan.
Baca Juga: Cuitan Eks Komisioner Komnas HAM Ini Bikin Heboh, Singgung Jokowi dan Ganjar Pranowo
“Pemerintah daerah provinsi asal bertanggung jawab dalam penetapan alokasi jumlah transmigran dan SP atau pusat SKP atau permukiman dalam KPB, yang akan dikerjasamakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi yang bersangukutan,” katanya.
“Serta mediasi dan fasilitasi kerjasama pelaksanaan transmigrasi antar pemerintah daerah kabupaten/kota di wilayah daerah provinsi yang bersangkutan,” kata Wibowo.***