MUI Tetapkan Vaksin Zifivak Buatan China Halal dan Aman Digunakan

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa Vaksin Zifivax buatan China adalah halal dan aman digunakan.

Penetapan vaksin Zifivax tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China. Vaksin Zifivax juga sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, sebelum ditetapkan aman dan halal oleh MUI.

Ketua MUI Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, ada beberapa langkah yang dilakukan pihaknya sebelum penetapan halal.

Baca Juga: Bawa Uang Rp1,3 Miliar Pake Sepeda Motor, Ibu Rumah Tangga di Garut Jadi Korban Pembegalan

Baca Juga:  Wow! Ternyata Jenis Teh Ini Bisa Menenangkan dan Mengatasi Gejala Kram Menstruasi

Baca Juga: Gelap-gelapan Dalam Mobil, Dua Honorer Pemprov Jabar Terciduk Mojok di Terminal Indihiang Tasikmalaya

“Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa,” kata Asrorun Niam Sholeh dikutip dari pikiran-rakyat.com pada Sabtu 9 Oktober 2021.

Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, sebelum ditetapkan halal, Vaksin Zifivax telah melalui tahap pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kunjungan lapangan.

Baca Juga:  Survei OK OCE: Tiga Hambatan Besar Kerap Ditemui UMKM

“Setelah perusahaan mengajukan permohonan sertifikasi dan farwa MUI, maka sebagaimana mekanisme yang sudah ditetapkan di MUI, dokumen-dokumen untuk kepentingan pemfatwaan diverifikasi oleh tim dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Baca Juga: 25 Desa Ini Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan Ekstrem di Karawang

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Erick Tohir Bakal Tawarkan Dua Kawasan Rebana Ini ke Investor Timur Tengah

“Baik pemeriksaan berbasis dokumen maupun pemeriksaan berbasis kunjungan lapangan, audit langsung dengan visitasi yang dilakukan oleh tim auditor,” tambahnya.

Baca Juga:  Paha Menjadi Lebih Ramping Dengan Olahraga Ini

Lebih lanjut, Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa Fatwa MUI Nomor 53 tahun 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Anhui China resmi ditetapkan pada 28 September 2021.

“Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah. Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam di dalam menetapkan fatwanya,”tandasnya. (Red)