JABARNEWS | SERANG – Brigadir NP, Polisi yang memlakukan ‘smackdown’ mahasiswa demonstran di Tangerang pada Rabu (13/10) kini ditahan di Mapolda Banten.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan NP terancam dikenakan pasal berlapis dalam tindakannya membanting mahasiswa dengan keras ala ‘smack down’.
“Dua pasal lebih, kami sampaikan itu dulu, karena ini belum pemeriksaan saksi lanjutan. Jadi kami akan sampaikan tentang pasalnya nanti setelah pemberkasan selesai,” kata Shinto Silitonga, di Mapolda Banten, Serang, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga: BBM Langka, Pengendara di Serdang Bedagai dan Tebing Tinggi Mengeluh Kesulitan
Baca Juga: SMP PGRI Sindang Indramayu Diteror, Kaca Tiga Ruangan Pecah Dilempari Batu
Brigadir NP yang membanting mahasiswa diperiksa secara maraton oleh tim gabungan dari Kabid Propam Polda Banten dan Div Propam Mabes Polri. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Polda Banten.
Baca Juga: Si Codet, Monyet Liar Paling Meresahkan Warga Tebing Tinggi Masuk Perangkap
Baca Juga: HMI Soroti Keberadaam Halte Bus di Kota Bandung, Terlihat Rusak dan Kumuh
Brigadir NP kemungkinan besar akan menghuni ruang tahanan Bid Propam Polda Banten selama 7 hari, terhitung sejak hari pertama pemeriksaan. Penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan terhadap Brigadir NP.
“Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP dapat segera dituntaskan oleh penyidik Ditpropam Polda Banten. Dari hasil pemeriksaan terhadap Brigadir NP, maka Ditpropam Polda Banten menggunakan persangkaan berlapis sesuai aturan internal kepolisian,” terangnya.
Saat ini, Fariz mahasiswa yang jadi korban ‘smackdown’ polisi dirawat di RS Ciputra Tangerang. ia dirawat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Tiga Belas Tahun Otonomi Daerah, Seberapa Mandiri Purwakarta?
Baca Juga: Yuk Simak Cara Rias Mata untuk Tampilan Bold Makeup Look Agar Cantik Elegan
“Saudara Fariz dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal. Bukan karena situasi yang memburuk atau emergency terhadap saudara Fariz,” kata Shinto. ***