Akhir Oktober Ini Ada Aturan Baru Beli Tiket Kereta Api, Sudah Tahu?

JABARNEWS | JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mewajibkan beli tiket kereta api jarak jauh, untuk keberangkatan mulai 26 Oktober 2021, menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baik penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan warga negara asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas paspor.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannyaa, Selasa 19 Oktober 2021.

Joni menjelaskan aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan, lantaran KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Baca Juga:  Edwar Zulkarnain Pastikan Kawal Aksi Unjuk Rasa Buruh di Purwakarta dengan Humanis

Baca Juga: Mau Kredit Kendaraan Mobil atau Motor? Simak Kabar Baik dari Bank Indonesia Ini!

Baca Juga: Itjen Kawal Kegiatan Kemendes Sejak Tahap Perencanaan, Ini Buktinya

Menurut dia, dengan demikian data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Baca Juga: Ini Manfaat Konsumsi Jambu Biji Menurut Dr. Zaidul Akbar, Salah Satunya Mencegah Sel Kanker

Baca Juga: Meski Lansia, Warga Cianjur Ini Masih Sanggup Jual Lauk Pauk Keliling Kampung

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Baca Juga:  Pemberhentian Bupati Karawang Disetujui Mendagri, Ini Sosok Penggantinya

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

“KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik,” katanya.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal mulai 31 Agustus 2021.

Baca Juga:  Inilaha 3 Buah Yang Baik Untuk Dikonsumsi Saat Berbuka Puasa

Baca Juga: Begini Cara Mengganti Kartu Debit BCA Magnetic Stripe ke Chip Agar tidak Diblokir

Baca Juga: OJK Jabar: Ada Sekitar 3.856 Aplikasi Pinjol Ilegal Sudah Diblokir, Tapi…

“KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan single identity number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” tutup Joni.

Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. ***