KAI Beri Kabar Gembira! Anak Usia di Bawah 12 Tahun Bisa Naik Kereta Api, Ini Syaratnya

JABARNEWS | JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengeluarkan aturan yang memperbolehkan kembali anak-anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai 22 Oktober 2021.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata Joni Martinus dalam keterangannya yang di Jakarta, Jumat, 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Begini Cara Memecah Pemicu Konflik Di  Tempat Kerja Antara Generasi Milenial Dan Leader

Baca Juga: Melihat Ambisius Pemprov Jabar dalam Menggaet Investor ke Jawa Barat

Joni Martinus menyampaikan, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

Baca Juga:  Singapura Tarik Peredaran Kecap ABC dan Saus Sambal ABC, Diduga Mengandung Sulfur Dioksida

1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Baca Juga: Meningkatkan Kesehatan Pencernaan, Lakukan Cara Ini

Baca Juga: Hadiri Pencucian Benda di Cagar Budaya Situs Joglo, Sekda Ciamis: Tradisi Budaya Jangan Timbulkan Syirik

Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Baca Juga: Wah! Siti Nadia Tarmizi Sebut Kondisi Covid-19 Sekarang Hampir Sama saat Awal Pandemi 2020, Kok Bisa?

Baca Juga: Perempuan Bermental Baja Dan Cantik, Ini Ciri-cirinya

Mulai 31 Agustus 2021 penumpanf KA lokal diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Baca Juga:  Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Cangkuang, Kabupaten Bandung

Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon penumpang.

Baca Juga: Perempuan Bermental Baja Dan Cantik, Ini Ciri-cirinya

Baca Juga: Basarnas Masih Cari Wisatawan yang Hilang Digulung Ombak di Pantai Karang Naya Sukabumi

“KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” ucap Joni Martinus.

Dia juga menyampaikan, KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19.

Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 22 Oktober 2021: Selamat! Ada yang Mendapatkan Kabar Baik Seputar Karir

Baca Juga: Geram Pembangunan Proyek Rusak Kawasan Adat, Majelis Adat Sunda Datangi DPRD Jabar

Baca Juga:  Seluruh Umat Kristen di Purwakarta Lakukan Ibadah Secara Virtual selama PPKM Darurat

Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca Juga: WJIS 2021 Dijajaki 1.100 Investor, Ridwan Kamil Tawarkan Investasi di Jabar Selatan dan Utara

Baca Juga: Begini Cara Memecah Pemicu Konflik Di  Tempat Kerja Antara Generasi Milenial Dan Leader

Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.

“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkasnya.***