Berubah Lagi, Pemerintah Kembali Turunkan Batas Tertinggi Tarif Tes PCR Jadi Segini

JABARNEWS | BANDUNG – Usai menjadi sorotan publik, pemerintah kembali menurunkan tarif tes PCR untuk mendeteksi Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Rabu 27 Oktober 2021, mengumumkan batas biaya tertinggi tarif tes PCR. Tarif tes PCR di Jawa-Bali jadi Rp275 ribu, sedangkan di luar Jawa-Bali sebesar Rp300 ribu.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual.

Baca Juga: Syaiful Huda: Hasil Survei, PKB Posisi ke Tiga Setelah PDI P dan Golkar

“Dari hasil evaluasi kami sepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan real time (RT) PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu daerah Jawa Bali serta Rp300 ribu luar Jawa dan Bali,” katanya.

Baca Juga:  Meski Belum Bisa Beroperasi, Bazoga Tetap Perhatikan Kesehatan Satwanya

Dia pun meminta kepada semua pihak yang melayani jasa tes PCR untuk mematuhi aturan tarif terbaru yang telah ditetapkan pemerintah melalui Kemenkes.

“Hasil RT PCR dengan tarif tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pemeriksaan swab RT PCR,” katanya.

Baca Juga: Febri Hariyadi Kembali Jadi Penentu Kemenangan Persib atas PSIS Semarang

Dia menjelaskan, tarif tes PCR tersebut diputuskan setelah melakukan evaluasi terhadap komponen-kompenen tes PCR, seperti layanan, harga reagen, dan biaya administrasi overhead.

“Kami harap dinkes provinsi dan kabupaten/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes PCR sesuai kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemprov Janji Kembangkan 59 Objek Wisata Baru di Jabar Selatan

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, bahwa tarif tes PCR itu masih akan terus dievaluasi. Kemenkes akan meninjau ulang tarif tes PCR sesuai kebutuhan.

Baca Juga: Awas! Musim Hujan, 24 Kecamatan di Kabupaten Bandung Ini Berpotensi Terjadi Longsor

Sebelumnya, tarif tes PCR ramai diperdebatkan. Bermula dari kebijakan pemerintah mengenai syarat PCR bagi penumpang pesawat selama PPKM Jawa-Bali.

Kritik muncul dari banyak pihak, karena moda transportasi lain tidak dikenakan syarat serupa. Perdebatan berkembang soal tarif tes PCR.  

Presiden Joko Widodo lantas memerintahkan agar tarif tes PCR dengan harga tertinggi ialah Rp300 ribu. Namun, tarif tes PCR  itu dinilai masih memberatkan warga.

Baca Juga:  Setelah Berjuang Keras, Akhirnya SMPN 1 Sumedang Jadi Ini

Baca Juga: Ade Yasin: Setiap Rumah Haru Sediakan Minimal Dua Tempat Sampah

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerba mengatakan, tarif tes PCR yang ditetapkan pemerintah masih tergolong memberatkan warga.

Apalagi, jika pemerintah benar-benar menerapkan aturan syarat PCR bagi penumpang di semua moda transportasi. Tarif tes PCR dengan batas tertinggi Rp300 ribu sangat memberatkan warga.

“Apalagi jika diterapkan di seluruh moda transportasi. Bayangkan kalau sekeluarga 4-5 orang,” kata Zubairi cuitan di akun Twitter pribadinya @ProfesorZubairi.***