Mendes PDTT Gus Halim Tekankan Pembangunan di Desa Harus Berbasis Data dan Kebutuhan

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah desa harus memiliki peta jalan yang jelas untuk memajukan desanya, sekaligus memberdayakan masyarakat dengan berbasis data dan kebutuhan yang diperlukan.

Dengan demikian, pembangunan di desa tidak lagi bisa dilakukan berdasarkan keinginan elite desa semata.

“Kebijakan pembangunan di desa memang harus berpatokan pada data, bukan keinginan,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Kamis 18 November 2021.

Baca Juga: Kronologi Pelajar SMP di Purwakarta Tewas Tenggelam Saat Cari Ikan di Sungai Garunggang

Pernyataan itu disampaikan Gus Halim -sapaan akrabnya- saat menerima kunjungan Bupati Jembrana, Bali, di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jembrana Negah Tambah memperkenalkan program baru dengan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu Desa Bagus yang merupakan akronim Desa Membangun dengan Statistik.

Gus Halim menjelaskan, Presiden Joko Widodo memberi amanat kepadanya dua hal sebagai Mendes PDTT.

Baca Juga: Milad Muhammadiyah ke-109, Presiden Jokowi Sampaikan Pesan Ini

Baca Juga:  Modal Nekat, Pemuda Desa Asal Purwakarta Ini Sukses Jadi Petani

Pertama, Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa. Kedua, Dana Desa harus digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Untuk mewujudkan amanat itu, Gus Halim merumuskan kebijakan agar arah kebijakan pembangunan desa itu sesuai dengan kebutuhan dan akar budaya.

Dia menekankan, tidak boleh lagi ada pembangunan desa yang serampangan dan hanya berdasarkan keinginan elite di desa tanpa kajian dan kebutuhan.

Baca Juga: Brimob Tebing Tinggi Dirikan Posko Evakuasi Buat Korban Banjir Serdang Bedagai

“Dulu penggunaan Dana Desa itu berbasis pada keinginan elite dan kalangan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan desa hingga kurang tepat sasaran,” kata mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.

Berdasarkan pengalaman itu, Gus Halim mewanti-wanti agar pembangunan desa harus berdasarkan kebutuhan dan akar budaya di desa.

Menurutnya, jika kebutuhan masyarakat dan akar budaya menjadi ruh dari pembangunan desa, serta ditopang dengan basis data yang kuat, maka manfaatnya pasti benar-benar bisa dirasakan masyarakat.

Baca Juga:  Istri dan Manajer Doni Salmanan Bakal Diperiksa Polisi

Baca Juga: Mural di Jalan Babakan Siliwangi Terkena Vandalisme, Satpol PP Kota Bandung Minta Maaf

“Saya yakin jika pembangunan berbasis akar budaya itu lebih kokoh dan tahan terhadap arus budaya luar,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jembrana Negah Tamba mengatakan, program Desa Bagus ini nantinya bakal menjadi Big Data tentang desa di Kabupaten Jembrana yang berisikan informasi seputar desa.

Dengan pengelolaan seperti ini, pembangunan akan dilakukan berbasis kajian dan data ilmiah.

Baca Juga: Soroti Kesejahteraan Pendidikan, DPD RI: Masalah Guru Honorer Sangat Fundamental

“Kabupaten Jembrana berkeinginan bakal semacam War Room atau pusat data di kantor desa,” kata Nengah Tamba.

Integrasi data ini, kata Nengah Tambah, agar tidak ada lagi tumpang tindih data soal desa dan memang menggambarkan kondisi riil desa.

Nengah Tamba berharap Mendes PDTT mendukung proses integrasi data tersebut. Jika memungkinkan, kata dia, Dana Desa bisa dialokasikan untuk pembiayaan tim IT di setiap kantor desa atau War Room itu agar proses integrasi dan update data desa terus berjalan.

Baca Juga:  Bupati Bogor Kecewa kepada Anies Baswedan

Baca Juga: BukuWarung Miliki Andil dalam Akselerasi Ekonomi Nasional, Outputnya Capai Rp32,86 Triliun

Gus Halim pun menyambut baik program Desa Bagus dan keinginan adanya integrasi data itu. Mengenai Dana Desa untuk mendukung proses integrasi data itu, Gus Halim mengatakan jika peluang itu ada.

Namun, masih perlu dilakukan telaah lebih jauh, utamanya berkaitan dengan payung hukum. Sebab, segala pemakaian dana yang bersumber dari APBN, harus mempunyai payung hukum yang jelas dan kuat.

“Saya selalu bilang, Dana Desa itu bisa digunakan untuk apa saja kecuali yang dilarang,” kata Gus Halim.

Baca Juga: Bank Bjb Gandeng Amartha Mikrofintek Guna Salurkan Kredit UMKM Channeling

Mendes PDTT menambahkan, Dana Desa itu bersumber dari APBN sehingga proses penggunaannya harus merujuk pada RPJMN 2020-2024.

Dana Desa sesuai RPJMN itu dipergunakan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).***