JABARNEWS | BANDUNG – Setelah banyak digembor-gemborkan tentang penerapan PPKM merata dimasa Natal dan Tahun Baru (Nataru), Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan akhirnya mengumumkan pembatalan PPKM level 3 yang semula akan diterapkan pada masa Natal dan Tahun Baru 2022.
Keputusan pembatalan tersebut Luhut Binsar sampaikan melalui konferensi persnya, 7 Desember 2021.
Menurut Luhut Binsar Panjaitan, pembatalan kebijakan PPKM level 3 atas dasar tren positif kasus Covid-19 yang mengalami penurunan dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: Manggarai Bukan Hanya Labuan Bajo, Desa-desanya Sangat Menarik
Baca Juga: Bus PO Haryanto Tabrak Truk di Tol Cipali KM 79, Satu Orang Tewas
Namun demikian pihaknya dengan tegas menghimbau masyarakat agar tetap waspada, terlebih dengan ditemukannya varian Omicron di beberapa negara.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri,” ungkap Luhut Binsar Panjaitan.
Baca Juga: Kapolri Paparkan Langkah Jangka Pendek dan Menengah Tangani Erupsi Gunung Semeru
Baca Juga: Herdiat Sunarya Minta Pengusaha Konstruksi di Kabupaten Ciamis Harus Miliki Daya Saing
“Namun kebijakan PPKM di masa Natal dan Tahun Baru akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktifitas testing dan trancing yang tetap digencarkan,” lanjutnya.
Di masa periode Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah juga dengan tegas menerapkan larangan perayaan momentum Nataru di beberapa lokasi seperti pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan lokasi keramaian lainnya hal tersebut guna menghndari kerumunan saat pandemi Covid-19 yang belum berakhir total.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat diizinkan maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan.” imbuh Koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan. (Dodi)