Kecurangan yang dimaksud mulai dari keterlibatan pemerintah, aparat negara hingga kepala desa. “Dalam pemilu presiden dan wakil presiden ada langkah-langkah buruk secara kualitatif itu yang ingin saya sampaikan,” ungkapnya.
Kecurangan-kecurangan tersebut dilengkapi pihaknya dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan berupa foto hingga saksi penerima bantuan.
Bukti-bukti itu akan diserahkan ke ranah yang sesuai dengan undang-undang. Pihaknya juga akan mengisi form kejadian khusus yang disediakan oleh KPU.
Senada dengan saksi Anies-Cak Imin, saksi dari Ganjar-Mahfud juga melakukan hal serupa. Mereka juga menolak menandatangani hasil pleno.
“Kami dari saksi paslon 03 dari tingkat bawah sampai atas tidak akan tanda tangan,” ucapnya.