Presiden Jokowi Bantah Buka Ekspor Pasir Laut, Tapi…

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Merdeka.com).

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Baca Juga:  Soal Kapasitas Transportasi Publik, LIPI Beri Masukan Ini

Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Red)

Baca Juga:  Unsur Buruh di Cimahi Tuntut Kenaikan Upah 8 Persen pada 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News