Presiden Jokowi Bantah Buka Ekspor Pasir Laut, Tapi…

Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Merdeka.com).

Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir hanya dapat dilakukan selama kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi.

Baca Juga:  ESDM Jabar Dorong SUTT Tanggeung-Jampang Kulon Jadi Prioritas I Proyek PLN

Aturan ekspor hasil sedimentasi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). (Red)

Baca Juga:  Diluncurkan Presiden Jokowi, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Dukung Govtech Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News