Arahan ketiga, Presiden meminta Bawaslu bekerja cepat, responsif, dan selalu berada dalam koridor hukum. Bawaslu juga diminta agar merespons dan menyelesaikan pengaduan dengan cepat, menindak dan menyelesaikan berbagai pelanggaran dengan tegas, memegang teguh integritas, dan melakukannya secara adil dan tidak memihak.
Arahan keempat, Presiden mendorong agar Bawaslu melibatkan partisipasi masyarakat seluas-luasnya. Presiden juga meminta agar Bawaslu menggencarkan pendidikan politik, literasi, dan partisipasi masyarakat untuk menjaga pemilu yang berintegritas dan berkualitas.
“Partisipasi masyarakat ini akan mempermudah tugas Bawaslu. Partisipasi masyarakat ini salah satunya penting dalam mengatasi praktik politik uang, ini hati-hati banyak kejadian mengenai ini,” tandasnya. (Red)