JABARNEWS │ JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan pergantian kendaraan dinas ke mobil listrik. Perintah Presiden Jokowi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai kendaraan operasional dinas instansi.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban mengatakan penggantian kendaraan dinas ke mobil listrik akan dilakukan secara bertahap. Tak hanya dilakukan di lingkungan pemerintah pusat, termasuk juga di daerah.
Rionald menyebut, saat ini jumlah kendaraan dinas pemerintah berjumlah sekitar 189.803 unit. Pergantian akan dilakukan sesuai kondisi kendaraan.
“Tentu kita akan memperhatikan SBSK (standar barang sesuai kebutuhan) nya,” Rionald dalam diskusi virtual, Jumat (16/9).
Sementara itu Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN, Encep Sudarwan mengatakan, saat ini pemerintah sedang memverifikasi jumlah kendaraan dinas yang akan diganti. Bagi kendaraan dinas yang kondisinya yang masih layak, akan tetap digunakan. Sementara bagi kendaraan dinas yang sudah tidak layak, akan diganti ke mobil listrik.